Header Ads

Polemik I'tikaf dan Jual Beli di Masjid Non Wakaf


Tuan, tuan! Masjid itu pasti wakaf.
Sudahi polemik masalah i'itikaf di masjid yang dibangun perusahaan atau pemerintah, karena status masjid sebagai aset wakaf itu bersifat otomatis.
Bahkan andaipun pembangunnya tidak niat wakaf, maka tetap saja otomatis jadi wakaf. Demikianlah kira kira aplikasi dari makna ayat berikut:
وأن المساجد لله
Dan sesungguhnya masjid masjid itu adalah milik Allah ( Al Jin 18)
Demikian penjelasan syeikh Ibnu Utsaimin, dan menurut beliau ini adalah pendapat yang diperjuangkan oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Selamat beri'itikaf di rumah rumah Allah, semoga Allah menerima ibadah anda semua.
[Tulis Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri, MA hafidzahullah di akun facebooknya].
----------

Jual Beli, Tahiyyatul Masjid Dan I’tikaf Di Masjid Pemerintah, Perusahaan Atau Perumahan (Non-Wakaf)

Kita tahu bahwa di antara hukum-hukum seputar masjid adalah terlarangnya jual beli dan disunnahkannya shalat tahiyyatul masjid dan i’tikaf di dalamnya. Namun, benarkah masjid yang dimaksud hanya masjid wakaf? Benarkah jual beli di dalam masjid pemerintah/perusahaan/perumahan tetap dibolehkan sedangkan shalat tahiyyatul masjid dan i’tikaf tidak berlaku di dalamnya? Berikut ini kami coba menuliskan penjelasan, tidak terlalu ringkas hingga terkesan ‘kosong’, tidak pula terlalu panjang agar tidak membuat bosan.
Masjid adalah bangunan yang didirikan untuk shalat lima waktu. Dianggap sebagai masjid dengan izin umum untuk mendirikan shalat di dalamnya, baik disebutkan secara tegas bahwa masjid itu diwakafkan ataupun tidak. Bahkan membangun masjid termasuk tanda wakaf itu sendiri, berdasarkan ‘urf masyarakat (kita). Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
ويصح الوقف بالقول والفعل الدال عليه مثل أن يبني مسجدا ويأذن في الصلاة فيه … لأن العرف جار به…
“Wakaf itu sah baik dengan perkataan maupun perbuatan yang menunjukkan terjadinya wakaf, seperti dengan membangun masjid atau mengizinkan orang untuk shalat di dalamnya… karena ‘urf berlaku dalam masalah wakaf ini.” (Al-Kaafi 3/579, Daar ‘Aalamil Kutub)
Guru penulis, Syaikh Saad Al-Khotslan hafizhahullah, mantan anggota Haiah Kibaril Ulama berulang kali menyebutkan hal yang sama dalam kajian beliau.
Karena itu, bila ada bangunan yang sengaja dibangun sebagai masjid, peruntukannya adalah shalat lima waktu, masyarakat pun mengenalnya sebagai masjid (bukan dengan nama lain), maka ini namanya masjid dan berlaku di dalamnya hukum masjid, meskipun tidak secara tegas dikatakan wakaf.
Di negeri kita banyak sekali masjid semacam ini, seperti masjid yang dibangun pemerintah, perusahaan minyak, tambang, otomotif, dll sebagai fasilitas ibadah bagi para karyawan. Bangunan yang didirikan adalah masjid dan tidak digunakan kecuali untuk shalat lima waktu dan ibadah masjid lainnya. Begitu pula masjid fasilitas perumahan yang dibangun oleh developer. Developer menyediakannya dan penduduk komplek mengenalnya sebagai masjid, meskipun developer tidak tegas mengatakannya sebagai masjid melainkan sebatas fasilitas dalam iklan penjualan.
Masjid-masjid seperti itu berlaku di dalamnya hukum-hukum masjid seperti tidak bolehnya jual beli dan disunnahkan tahiyyatul masjid dan i’tikaf di dalamnya, meskipun tidak secara tegas dikatakan wakaf, karena bangunan masjid itu sendiri secara ‘urf menunjukkan wakaf. Di antara faktor pendukung lainnya, tidak ada orang yang mengklaim masjid itu miliknya dan mereka berhak menjualnya, baik pemerintah, perusahaan maupun developer yang membangunnya. Bilapun terpaksa dialihfungsikan karena suatu kemashlahatan, maka biasanya akan didirikan masjid penggantinya.
Dengan demikian pendapat yang mengatakan larangan jual beli dan sunnahnya shalat tahiyyatul masjid dan i’tikaf tidak berlaku di masjid pemerintah/perusahaan/perumahan perlu ditinjau ulang karena cukup membingungkan untuk diterapkan dengan ‘urf wakaf di negeri kita.
Adapun dalil pendapat tersebut adalah firman Allah ‘azza wa jalla:
وَأَنَّ ٱلۡمَسَٰجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدۡعُواْ مَعَ ٱللَّهِ أَحَدٗا ١٨
“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” (QS. Al-Jinn: 18)
Sisi pendalilannya adalah bahwa masjid itu baru akan berlaku padanya hukum-hukum masjid jika milik Allah (diwakafkan).
Akan tetapi ini adalah pendalilan yang kurang tepat, karena sebenarnya yang dimaksud ayat tersebut adalah keharusan untuk mentauhidkan Allah dalam ibadah dan larangan berbuat syirik. Ini didukung oleh penggalan ayat tersebut setelahnya: “Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah”.
Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata,
يقول تعالى آمرا عباده أن يوحدوه في مجال عبادته ، ولا يدعى معه أحد ولا يشرك به
“Allah ta’ala dalam ayat tersebut memerintahkan agar para hamba-Nya mengesakan Dia dalam seluruh ibadah mereka dan tidak ada seorang pun yang diseru dan disekutukan dengan-Nya.” (Tafsir Ibnu Katsir untuk surat Al-Jinn)
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata,
أي: لا دعاء عبادة، ولا دعاء مسألة، فإن المساجد التي هي أعظم محال العبادة مبنية على الإخلاص لله، والخضوع لعظمته، والاستكانة لعزته.
“Maksud ayat tersebut adalah tidak bolehnya berdoa, baik dengan doa ibadah maupun doa permintaan (kepada selain Allah), karena masjid yang merupakan tempat ibadah paling agung harus dibangun di atas keikhlasan untuk Allah semata, merendahkan diri di hadapan diri-Nya yang agung dan ketundukan karena keperkasaan-Nya.” (Tafsir As-Sa’di untuk surat Al-Jinn)
ANTARA ‘MASJID’ DAN ‘MUSHOLLA’
Sebagian perusahaan, mall, sekolah, kantor pemerintahan dan fasilitas publik lainnya memiliki dua model tempat shalat.
Pertama, yang memiliki bangunan secara tersendiri dan hanya digunakan untuk shalat. Orang mengenalnya sebagai masjid, bukan yang selainnya. Tempat shalat model pertama ini in syaa Allah hukumnya sesuai hukum masjid, sebagaimana yang penulis sebutkan sebelumnya.
Kedua, salah satu ruangan dalam bangunan utama kantor, bisa dipakai shalat lima waktu, namun bisa saja berubah fungsi menjadi tempat kegiatan lain seperti ruang meeting, aula pertemuan, tergantung kebijakan pemilik/yang berwenang. Biasanya di pintu/dinding luarnya dituliskan ‘musholla’. Tempat shalat model kedua ini tidak berlaku padanya hukum-hukum masjid karena bentuknya bukan masjid, tidak diwakafkan (tetap milik kantor sehingga bisa dijualbelikan).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab pertanyaan tentang perbedaan antara masjid dan musholla:
وأما بالمعنى الخاص فالمسجد ما أعد للصلاة فيه دائماً وجعل خاصاً بها سواء بني بالحجارة والطين والإسمنت أم لم يبن ، وأما المصلى فهو ما اتخذه الإنسان ليصلي فيه ولكن لم يجعله موضعاً للصلاة دائماً ، إنما يصلي فيه إذا صادف الصلاة ولا يكون هذا مسجداً. ودليل ذلك أن الرسول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كان يصلي في بيته النوافل ، ولم يكن بيته مسجداً ، وكذلك دعاه عتبان بن مالك إلى بيته ليصلي في مكان يتخذه عتبان مصلى ولم يكن ذلك المكان مسجداً . فالمصلى ما أعد للصلاة فيه دون أن يعين مسجداً عاماً يصلي فيه الناس ويعرف أنه قد خصص لهذا الشيء.
“Adapun masjid dengan makna khusus adalah area yang disediakan untuk shalat di dalamnya secara kontinyu, memang dibuat khusus untuk shalat, baik dibangun dengan menggunakan batu, tanah liat dan semen ataupun tidak dibangun. Sedangkan musholla adalah area yang dijadikan manusia tempat shalat, namun tidak berfungsi demikian secara kontinyu. Manusia baru akan shalat disitu ketika kebetulan bertemu dengan waktu shalat. Tempat seperti ini tidak bisa dihukumi masjid. Dalilnya adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu shalat sunnah di rumahnya dan rumahnya bukan masjid. Begitu pula ketika Itban bin Malik mengundang beliau ke rumahnya untuk shalat di ruang yang dijadikan Itban sebagai musholla. Tempat itu bukan masjid. Dengan demikian musholla hanyalah tempat yang disediakan untuk shalat tapi tidak dita’yin sebagai masjid yang umumnya manusia shalat di dalamnya dan diketahui memang dikhususkan untuk itu.” (Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin (12/394))
Bisa jadi musholla inilah yang dimaksud oleh sebagian kalangan sebagai masjid non-wakaf. Jika memang demikian, maka menggunakan istilah “musholla” ini akan lebih mudah dipahami oleh masyarakat ketimbang istilah “masjid non-wakaf” karena ‘urf kita sering menyebut suatu bangunan sebagai masjid meskipun tidak ditegaskan dengan kata wakaf.
Demikian apa yang dapat kami tuliskan untuk sedikit mengobati kebingungan kaum muslimin dengan perbedaan pendapat tentang jual beli, tahiyyatul masjid dan i’tikaf di masjid pemerintah, perusahaan atau perumahan (non-wakaf). Semoga Allah mencatatnya dalam timbangan kebaikan penulis, pembaca dan yang menyebarkannya.
Masjid Nabawi, 16 Ramadhan 1438 H
Ustadz Muflih Safitra hafidzahullah
http://muflihsafitra.com/jual-beli-tahiyyatul-masjid-dan-itikaf-di-masjid-pemerintah-perusahaan-atau-perumahan-non-wakaf/

No comments

Powered by Blogger.