Header Ads

Hukum Kredit Segitiga (Yang Melibatkan Lembaga Pembiayaan)

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum

Ustadz, ada seorang kawan yang ditawari bekerja di sebuah optik, selain menjual secara cash. Pihak optik juga memberikan fasilitas kredit melalui bank tertentu dengan terlebih dahulu menyerahkan uang muka kepada pihak optik.
Apakah transaksi semacam ini dibolehkan? Bolehkah teman saya bekerja di optik tersebut?

Jazzakumullahu khair

Dari: Jumardi

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Ini termasuk transaksi kredit segitiga. Penjelasan selengkapnya bisa Anda dapatkan pada keterangan berikut:

Di masa silam hanya dikenal kredit dua pihak, penjual, dan pembeli. Sistem transaksi ini telah mengalami perubahan, dimana kredit di masa sekarang umumnya melibatkan tiga pihak; pembeli, penjual, dan lembaga pembiayaan. Kredit model seperti ini, kita istilahkan dengan kredit segi tiga.

Hukum Kredit Langsung


Kredit yang dilakukan secara langsung antara pemilik barang dengan pembeli merupakan transaksi perniagaan yang dihalalkan dalam syariat. Bahkan meskipun harga beli kredit lebih tinggi dibandingkan harga harga beli tunai. Inilah pendapat yang paling kuat, yang dipilih oleh mayoritas ulama. Kesimpulan hukum ini berdasarkan beberapa dalil berikut:

Pertama, firman Allah,
يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282)

Akad kredit termasuk salah satu bentuk jual beli utang. Dengan demikian, keumuman ayat ini menjadi dasar bolehnya akad kredit.

Kedua, hadis dari Aisyah radhialahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran diutang, dan beliau menggadaikan perisai beliau kepadanya. (Muttafaqun ‘alaih)

Ketiga, hadis Abdullah bin Amr bin Ash radhiallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mempersiapkan pasukan, sedangkan kita tidak memiliki tunggangan. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan Abdullah bin Amr bin ‘Ash untuk membeli tunggangan dengan pembayaran tertunda, hingga datang saatnya penarikan zakat. Kemudian Abdullah bin Amer bin Ash membeli setiap ekor onta dengan harga dua ekor onta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan dihasankan oleh Al-Albani).

Kisah ini menunjukkan, boleh menaikkan harga barang yang dibayar secara kredit, bahkan meskipun dua kali lipat dari harga normal.

Adapun hadis yang menyatakan, “Barangsiapa yang melakukan jual beli dua kali dalam satu transaksi maka dia hanya boleh mengambil harga yang paling rendah, kalau tidak, maka dia  terjatuh ke dalam riba.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan dishahihkan Al-Albani)

Hadis ini shahih, namun tafsir yang tepat adalah sebagaimana yang dijelaskan Ibnul Qayyim dan lainnya, bahwa hadis ini merupakan larangan jual beli dengan cara ‘inah.

Jual beli ‘Inah adalah si A menjual HP kepada si B seharga Rp 1,2 juta kredit.  Kemudian si B menjual kembali HP itu kepada A seharga 1 juta tunai. Kemudian si A menyerahkan uang 1 juta kepada si B dan membawa HP tersebut. Sementara si B wajib membayar cicilan utang 1,2 juta kepada si A.

Hukum Kredit Segitiga


Agar lebih mudah memahami hukum kredit model ini, mari kita simak ilustrasi berikut:

Dalam sebuah showroom dealer sepeda motor, dipajang sebuah motor dengan harga 10 juta tunai dan 17 juta kredit. Datang pak Ahmad hendak membeli motor dengan pembayaran dicicil (kredit). Setelah deal transaksi, beliau akan diminta mengisi formulir plus tanda tangan, dan biasanya dengan menyertakan barang jaminan, serta uang muka.

Setelah akad jual-beli ini selesai dan pembeli-pun membawa pulang motor yang dibeli, selanjutnya beliau berkewajiban menyetorkan uang cicilan motor ke bank atau lembaga pembiayaan, dan bukan ke dealer tempat ia mengadakan transkasi dan menerima motor yang dibeli.

Keberadaan dan peranan pihak ketiga ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa Pak Ahmad harus membayarkan cicilannya ke bank atau lembaga pembiayaan, bukan ke dealer tempat ia bertransaksi dan menerima motornya?

Jawabannya sederhana, karena Bank atau lembaga pembiayaan telah mengadakan kesepakatan bisnis dengan pihak dealer, yang intinya, bila ada pembeli dengan cara kredit, maka pihak bank berkewajiban melunasi harga motor tersebut, konsekwensinya pembeli secara otomatis menjadi nasabah bank, sehingga bank berhak menerima cicilannya. Praktik semacam ini dalam ilmu fiqih disebut dengan hawalah, yaitu memindahkan piutang kepada pihak ketiga dengan ketentuan tertentu.

Pada dasarnya, akad hawalah dibenarkan dalam syariat. Akan tetatpi permasalahannya menjadi lain, tatkala hawalah digabungkan dengan akad jual-beli dalam satu transaksi. Bila kita mencermati kredit segitiga yang dicontohkan di atas, dapat dipahami dari dua sudut pandang:

Pertama, Bank mengutangi pembeli motor tersebut Rp 10 juta, dalam bentuk Bank langsung membayarkannya ke dealer. Kemudian pak Ahmad dituntut untuk melunasi cicilan piutang Rp 17 juta tersebut ke bank.

Bila demikian yang terjadi, maka transaksi ini jelas-jelas riba nasi’ah (riba jahiliyyah). Tujuh juta yang menjadi tambahan adalah riba yang diserahkan ke bank. Hukum transaksi ini terlarang, sebagaimana ancaman dalam hadis dari sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Beliau juga bersabda: “Mereka semua dosanya  sama.” (HR. Muslim)

Kedua, Bank membeli motor tersebut dari dealer dan menjualnya kembali kepada pak Ahmad. Hanya saja bank sama sekali tidak menerima motor tersebut. Bank hanya mentransfer sejumlah uang seharga motor tunai, kemudian pembeli membayar cicilan ke bank. Bila realita bank membeli motor ini benar, maka Bank telah menjual motor yang dia beli sebelum menerima motor tersebut. Sehingga Bank atau lembaga pembiayaan telah menjual barang yang belum sepenuhnya menjadi miliknya. Sebagai salah satu buktinya, surat-menyurat motor tersebut semuanya langsung dituliskan atas nama pembeli, dan bukan atas nama bank yang kemudian dibalik nama ke pembeli.

Kesimpulannya
Hakikat perkreditan segitiga ini adalah salah satu bentuk rekasaya riba yang jelas-jelas diharamkan dalam syariat. Larangan menjual barang sebelum menerima dari pembeli pertama, ditunjukkan dalam hadis dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu, bahwa  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Muttafaqun ‘alaih)

Pendapat Ibnu ‘Abbas ini selaras dengan pendapat Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhu sebagaimana ditunjukkan dalam hadis berikut,

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu, ia mengisahkan: “Suatu ketika, saya membeli minyak di pasar. Setelah saya membelinya, ada seorang lelaki yang menemuiku dan menawar minyak tersebut. Kemudian ia memberiku keuntungan yang cukup banyak, maka aku pun menerimanya. Tatkala aku hendak menyalami tangannya, tiba-tiba ada seseorang di belakangku yang memegang lenganku. Maka aku pun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit. Kemudian ia berkata, ‘Janganlah engkau jual minyak itu di tempat engkau membelinya, hingga engkau pindahkan ke tempatmu. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menjual kembali barang (yang dia beli), di tempat barang tersebut dibeli, hingga barang tersebut dipindahkan ke tempat mereka masing-masing.” (HR. Abu Dawud dan Hakim)

Para ulama menyebutkan beberapa hikmah dari larangan ini, di antaranya, ketika bank  membeli barang dari dealer dengan harga 10 juta, sementara dia tidak menerima barang sama sekali, kemudian dia jual ke pembeli seharga 17 juta maka hakikat transaksi ini adalah menukar rupiah 10 juta dengan 17 juta. Alasan ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu ketika muridnya yang bernama Thawus mempertanyakan sebab larangan dalam hadis Ibnu Abbas di atas.

Thawus mengatakan, “Saya bertanya kepada Ibnu ‘Abbas, ‘Bagaimana kok demikian?’ Beliau  menjawab, ‘Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda’.” (Muttafaq 'alaihi)

Ibnu Hajar menjelaskan perkatan Ibnu ‘Abbas di atas dengan berkata, “Bila si A membeli bahan makanan seharga 100 dinar –misalnya- dan ia telah membayarkan uang tersebut kepada penjual (si B), sedangkan ia belum menerima bahan makanan yang ia beli, kemudian ia menjualnya kembali kepada si C seharga 120 dinar dan ia langsung menerima uang pembayaran tersebut dari C, padahal bahan makanan yang ia jual masih tetap berada di si B, maka seakan-akan si A telah menjual/menukar (mengutangkan) uang 100 dinar dengan pembayaran/harga 120 dinar. Sebagai konsekwensi penafsiran ini, maka larangan ini tidak hanya berlaku pada bahan makanan saja, (akan tetapi berlaku juga pada komoditi perniagaan lainnya pen.).” (Fathul Bari, oleh Ibnu Hajar Al-Asqalany 4:348-349)

Berdasarkan penjelasan ini, dapat kita simpulkan bahwa pembelian rumah atau kendaraan,  dengan kredit segi tiga baik melalui lembaga leasing atau lembaga keuangan, yang biasa dipraktikkan masyarakat, hukumnya terlarang karena merupakan salah satu bentuk perniagaan riba.

Keterangan di atas merupakan sinopsis dari artikel yang ditulis oleh Dr. Muhammad Arifi Baderi di Majalah Pengusaha Muslim edisi 26. Pada edisi 26 ini, majalah pengusaha muslim secara khusus memaparkan konsep dan aturan main untuk sebuah lembaga keuangan yang murni syariah. Edisi 26 hakikatnya adalah melengkapi dua edisi sebelumnya yang mengupas studi kritis praktik riba di bank syariah.

Untuk mempermudah memahaminya, silahkan lihat ilustrasi gambar di bawah ini:


1. Kredit segitiga halal

kredit segitiga halal

2. Kredit segitiga haram

kredit segitiga haram

sumber: www.pengusahamuslim.com

6 comments:

  1. Assalamu'alaikum wrwb,Ustadz

    saya ada usaha sampingan yaitu jual beli kredit, dengan cara saya mencari nasabah, kemudian setelah mendapat nasabah saya beritahukan kepada pemegang modal untuk mentransfer sejumlah uang seharga barang cash itu, kemudian karena pembayarannya kredit maka dinaikkan 40% kepada nasabah dari harga kontan, yang kemudian dicicil selama 10 bulan/10 kali bayar, kemudian uang cicilan dari nasabah tersebut saya setorkan kepada pemogan modal tadi dan saya mendapat upah sebesar 10% dari setiap pembayaran cicilan tersebut. bagimanakah hukum nya dalam islam pak ustadz mohon pencerahannya. terimaksih Wassalam.
    nb : nasabah diberitahukan harga cash nya dan dinaikan 40% jika dicicil selama 10 X bayar setiap blnnya.

    ReplyDelete
  2. Kepada pak budi,silahkan bergabung dengan forum "majalah pengusaha muslim" atau forum "pmfatwa"! Silahkan klik disini!

    ReplyDelete
  3. Abu m. hammam kiryaniMarch 13, 2013 at 9:35 PM

    assalamu'alaikum...

    afwan sebelumnya, ana kebetulan membaca rubrik motivasi dan tazkiyatun nafsi yang itu merupakan tulisan yang ana susun, namun untuk nama ana dicantumkan tidak lengkap, mohon kedepan ahsanya mencantumkan nama penulis atau penyusun dengan lengkap, saya husnudhon mungkin tidak sengaja. kemudian makalah tersebut dari ( minhajuljannah.co.cc

    wassalamu'alaikum

    ReplyDelete
  4. Kalo kejadian sama aku yg trkenal dgn tukang kredit begini :
    biasanya aku berjalan keliling mencari calon pembeli, atau terkadang ada calon pembeli datang sendiri sama aku untuk memesan suatu barang. Contohnya televisi.
    Kemudian calon pembeli aku bawa ke toko elektronik untuk memilih sendiri barangnya. Disitu harga cashnya 1jt. Setelah deal dia sanggup bayar 125rb perbulan selama 1 thn. Kmudian barang aku bawa pulang kerumah pembeli tsb. Sampe dirumahnya kami menandatangani perjanjian ttg cara pembayarannya.
    Menurut hukum islam Bagaimana hukum transaksi diatas. Mohon penjelasannya

    ReplyDelete
  5. Assalamu'alaikum warahmatullah, barakallah fik
    Hanya untuk memperjelas pemahaman saya setelah membaca tadi, berarti singkat cerita untuk Transakasi yang halal pihak Bank boleh menjadi Reseller? Kalo Dropship apakah sama dengan segitiga haram?
    jazakallahu khair

    ReplyDelete
  6. Assalamu’alaikum wrwb,Ustadz

    Setelah saya membaca penjelasan diatas, saya menyarankan agar pihak ulama dan pemerintahan segera meluruskan kebijakan transaksi disemua lembaga perkreditan. Masalahnya kalau dibiarkan sudah terlalu banyak umat islam yang bergelut dibidang itu, mau sampaikapan mereka semua memakan harta haram, mungkin kalo ada pekerjaan lain yang bisa mencukupi kebutuhannya saya rasa mereka akan pindah, sedangkan semntara ini pekerjaan sangat sulit didapatkan, kalo mereka tidak bekerja bagaimana dengan nasib keluarga mereka... Sekali lagi saya mohon kasihanilah mereka yang bekerja dibidang itu.

    ReplyDelete

Powered by Blogger.