Header Ads

Pastikan Rizki Yang Halal Untuk Anakmu!

Merupakan bentuk pendidikan orang tua kepada anak adalah dengan memberikan asupan yang halal kepada sang anak. Karena itulah sumber kebaikannya sementara makanan yang haram adalah faktor yang menyebabkan buruknya pribadi sang anak.

Sudah merupakan kewajiban orang tua untuk menafkahi sang anak baik untuk keperluan makannya, minumnya, sekolah, dan segala hal yang sudah merupakan hak orang tua.

Namun terkadang tatkala orang tua ditimpa dengan kesulitan rizki setelah mereka peras keringat dan banting tulang mulailah sebagian mereka termakan ucapan setan “Cari rejeki yang haram aja susah mas apalagi cari rejeki yang halal”. Sehilngga deribu satu macam cara di tembuh agar dapat mengais uang baik dengan cara yang haram atau yang halal. Wal’iyadzubillah.

Memang kewajiban orang tua adalah memberikan nafkan kepada anak. Namun tak hanya berhenti sampai disitu. Syariat Islam telah menjelaskan bahwa mencari nafkah untuk keluarga adalah amalan yang mulia dan menghasilkan suatu pahala. Dan seorang tidak akan memperoleh pahala kecuali apabila amalan yang ia tunaikan sejalan dengan aturan syariat.  Sebagaimana Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya amalan itu tergantung dari niatnya, dan sesungguhnya setiap orang itu akan mendapatkan balasan sesuai dengan apa yang dia niatkan.” [1]

Dan juga Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
إِذَا أَنْفَقَ المُسْلِمُ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ، وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا، كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً

“Apabila seorang muslim memberikan nafkah kepada keluarganya –yang dia inginkan mendapatkan pahala dari nafkah itu untuk mengharapkan pahala dari Allah- maka itu akan menjadi  sedekah baginya.”[2]

Menerangkan hal ini Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengutip perkataan Al-Muhallab, bahwa memberi nafkah kepada keluarga adalah kesepakatan menurut kaum muslimin. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam menamakannya sebagai sedekah karena dikhawatirkan ada orang-orang yang menyangka, pelaksanaan kewajiban ini tidak ada pahalanya. Sementara mereka telah mengetahui bahwa memberikan sedekah itu berpahala. Maka beliua memberitahukan bahwa nafkah ini adalah sedekah bagi mereka, agar mereka tidak mengeluarkan sedekah untuk selain keluarga kecuali setelah mencukupi keluarganya. Hal ini sebagai hasungan bagi mereka agar mendahulukan sedekah yang wajib dari pada sedekah yang thatawwu’ (sunnah).”[3]

Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda,
أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ مَا تَرَكَ غِنًى، وَاليَدُ العُلْيَا خَيْرٌ مِنَ اليَدِ السُّفْلَى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ

“Sedekah yang paling utama adalah yang masih menyisakan kecukupan, dan tangan yang diatas lebih baik dari pada tangan yang dibawah, dan mulailah (dalam berinfaq)  dengan orang-orang yang berada dibawah tanggunganmu.”[4]

Dari apa yang dijelaskan diatas sangatlah jelas bahwa menafkahi keluarga adalah amalan yang mulia yang membuahkan pahala. Oleh karena itu dalam memberikan nafkah hal yang haruslah kita perhatikan adalah kehalalan dari nafkah tersebut, karena Allah tidaklah menerima kecuali sesuatu yang halal lagi baik. Oleh karena itu jangan kita suapkan makanan haram kedalam perut mereka, menegukkan minuman yang haram, memakaikan pakaian yang haram kepada mereka, atau segala kebutuhan anak yang didapat dari orang tua.

Jangan sampai karena kita belum memilki keluasan untuk memenuhi kebutuhan anak kemudian kita melirik kepada praktek-praktek yang diharamkan walaupun menghasilkan sesuatu  yang menggiurkan. Baik itu korupsi, pungli, penggelapan dana, penipuan, paraktek ribawi, dan propesi-propesi lainnya yang diharamkan oleh agama Islam yang mulia ini. Perlu kita sadari segala sesuatu yang haram akan berpengaruh kepada diri anak. Karena sesuatu yang jelek akan berdampak yang jelek pula, bisa jadi sang anak nanti akan menjadi anak nakal yang tidak berbakti kepada orang tua yang justeru inilah yang akan merugikan orang tua. Maka inilah balasan yang akan diterima oleh orang tua, sebagai mana dahulu ia mencari rizki dari jalan haram dan manafkahi keluarganya dengan rizki tersebut, maka Allah akan jadikan rizki buruk tersebut menjadi bumerang baginya.

Demikian juga rejeki yang haram adalah sebab tidak terkabulnya doa orang tua maupun sang anak. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ، فَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا، إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ} وَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ}  ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟

“Wahai manusia, sesunguhnya Allah itu maha suci dari segala kekurangan dan tidak menerima kecuali sesuatu yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan ke[pada orang-orang yang beriman dengan apa yang Dia perintahkan kepada para rasul. Allah beriman, “Wahai para rasul makanlah dari segala sesuatuyang baik, dan berbuatlah dengan amalan-amalan yang shaleh, sesunguhnya aku mengetahui terhadap apa yang kalian perbuat.” Dan Allah berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman makanlah dari segala sesuatu yang baik yang telah kami rezekikan kepada kalian.’ Kemudian Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam menyebutkan tentang seseorang yang melakukan [perjalanan yang jauh dalam keadaan kusut masai rambutnya dan berdebu. Dia menengadahkan kedua tangannya kelangit, “Wahai Rabku, wahai Rabku!, sementara makannnya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan disuapi dengan sesuatu yang haram. Maka bagaimana akan dikabulkan doa orang yang seperti ini?”[5]

Allah ta’ala telah memerintahkan para rasul untuk memakan dari segala sesuatu yang baik, yaitu segala sesuatu yang telah dihalalkan oleh Allah dan didapat dari jalan yang dibenarkan oleh syariat. Apabila tidak dihalalkan oleh Allah, seperti khamr misalnya, maka tidak boleh dimakan. Demikian juga apabila makanan tersebut adalah makanan yang dihalalkan oleh Allah namun didapat dari jalan yang haram, maka inipun tidak boleh untuk dimakan.[6]

Imam An-Nawawi juga mengatakan, “Hadits ini merupakan anjuran untuk memberikan nafkah dari segala sesuatu yang halal dan larangan memberikan nafkah dari segala sesuatu yang haram. (hadits diatas) juga menunjukan bahwa minuman, makanan, pakaian, dan semacamnya haruslah berasal dari sesuatu yang halal, bersih, dan tidak mengandung syubhat (kesamaran). Hadits ini juga menunjukan bahwa seseorang yang akan berdoa haruslah memperhatikan hal-hal diatas yang dari pada yang lainnya.”[7]

Disini juga terdapat peringatan keras tentang memakan sesuatu yang haram, karena hal itu adalah sebab tertolaknya doa, walaupun juga dia melakukan sebab-sebab yang merupakan faktor terkabulnya doa[8]. Maka disini rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Maka bagaimana akan dikabulkan doa orang yang seperti ini?”

Disamping itu memakan yang haram -wal’iyadzubillah- merupakan sebab seseorang meninggalkan kewajiban-kewajiban agamanya, karena jasmaninya telah disuapi sesuatu yang jelek. Segala suapan yang jelek akan berpengaruh kepada dirinya. Wallahul musta’an.”[9]

Contoh yang kita lihat dengan jelas adalah pribadi Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam yang begitu berhati-hati dan menjauhkan dirinya dari sesuatu yang dikhawatirkan berasal dari sesuatu yang haram. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
إِنِّي لَأَنْقَلِبُ إِلَى أَهْلِي، فَأَجِدُ التَّمْرَةَ سَاقِطَةً عَلَى فِرَاشِي، فَأَرْفَعُهَا لِآكُلَهَا، ثُمَّ أَخْشَى أَنْ تَكُونَ صَدَقَةً، فَأُلْقِيهَا

“Aku pernah datang menemui keluargaku. Kemudian aku mendapatkan sebutir korma jatuh diatas tempat tidurku. Aku pun mengambilnya untuk aku makan. Lalu aku lhwatir jika kurma itu adalah kurma sedekah, maka kuletakkan lagi kurma itu.”[10]

Beliau shallallahu’alaihi wasallam juga menjauhkan cucunya dari sesuatu yang diharamkan, walaupun hanya sebutir korma yang berasal dari sedekah –yang beliau dan keluarganya diharamkan dari sedekah-. Sebagaimana diceritakan oleh Abu Huraira radhiyallahu ‘anhu,
كِخْ كِخْ، ارْمِ بِهَا، أَمَا عَلِمْتَ أَنَّا لَا نَأْكُلُ الصَّدَقَةَ؟

“Al-Hasan bin ‘Ali radhiyallahu’anhuma memungut  sebutir kurma dari korma sedekah, lalu dia memasukkan korma itu kedalam mulutnya. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pun bersabda, “kikh, kikh”[11]! Buanglah korma itu! Apa kau tidak tahu, bahwa kita tidak diperbolehkan untuk memakan sedekah.”[12]

Inilah suatu tauladan baik yang dipraktekkan oleh junjungan kita dan contoh yang baik bagi setiap muslim yang menginginkan kebaikan dan keselamatan bagi anak-anaknya. Kasih sayang bukan berarti menuruti setiap tuntutan hingga melaumpaui batas. Wallahu a’lam bish Shawab.

Artikel : www.serambiyemen.com







[1]  HR. Al-Bukhari: no.1 dan Muslim: no.1907.




[2]  HR. Al-Bukhari: 5351.




[3]  Fathul Bari: 9/618.




[4]  HR. Al-Bukhari: 5355. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu.




[5]  Muslim: no.1015.




[6]  Syarah Al-Arba’in An-Nawawiyah: hal.164.




[7]  Syarah Shahih Muslim: 7/99.




[8][8]  Seperti safar yang mana seorang yang bersafar adalah sebab dari dikabulkannya doa. Hadits ini mengkisahkan bahwa seorang yang safar sekalipun doanya tidaka akan terkabul apabila ia makan dari sesuatu yang haram. (pent.)




[9]  Syarah Al-Arba’in An-Nawawiyah: hal.175.




[10] HR. Bukhari: 2434 dan Muslim: 1070




[11]  Ini adalah suatu perkataan yang bertujuan untuk memperingatkan anak dari perbuatan kotor. Maknanya, “Tinggalkan dan buanglah barang tersebut.”




[12]  HR. Muslim: no.1069.


2 comments:

  1. assalam wr wb. pastikan rejeki yang kita berikan keluarga dan untuk amal ibadah adalah rejeki yang halal karna Alloh hanya menerima yang halal.

    ReplyDelete
  2. Baharuddien Sya'banApril 7, 2012 at 8:26 PM

    assalamu'alaikum, Allah Maha baik hanya menerima sesuatu yang baik saja

    ReplyDelete

Powered by Blogger.